PENGURUS MADRASAH DINIYYAH MANBA’UL ‘ULUM
SUGIHMANIK KEC. TANGGUNGHARJO KAB.GROBOGAN
Nomor : 421.2/ 01/ V / 2013
Tentang
PENGANGKATAN KEPALA MADRASAH
DINIYYAH WUSTHO “ MANBA’UL ‘ULUM “ SUGIHMANIK
Menimbang : a. Perlu adanya keseimbangan, kelancaran tugas pendidkan dan
pengajaran Agama Islam pada Madrasah Diniyyah dalam
lingkungan LP.Ma’arif NU Kecamatan Tanggungharjo.
b. Bahwa untuk kepentingan kependidikan keagamaan, maka dipandang perlu mengadakan reorganisasi jabatan kepala Madrasah.
Mengingat : 1. Keputusan Menteri Agama Nomor 18 tahun 1975
2. Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977
3. Keputusan Menetri Agama Nomor 45 tahun 1981
4. Keputusan Menteri Agama Nomor 373 tahun 2002
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama Nama : Abdul Sukur
Tempat/Tgl.Lahir : Grobogan, 23 Maret 1973
Alamat : Sugihmanik Kec.Tanggungharjo Kab.Grobogan
Diangkat menjadi Kepala Madin Wustho “ Manba’ul ‘Ulum Sugihmanik
Kec.Tanggungharjo Kab.Grobogan dan kepadanya diberi tugas untuk melaksanakan pelaksanaan kependidikan keagamaan
di Madin “ Manba’ul ‘Ulum “ Sugihmanik.
Kedua Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan
ini, akan diadakan perbaikan semestinya .
Ketiga Keputusan ini diberikan kepada yang berkepentingan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ketiga Keputusan ini diberikan kepada yang berkepentingan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Sugihmanik
Pada tanggal : 1 Mei 2013
Pegurus Madin Manba’ul ‘Ulum Sugihmanik
AHMAD YAHYA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar